Kliring (dari bahasa Inggris
clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan
suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu
transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat
dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada
waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring
melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit,
guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan
pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan
penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan /
pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal,
penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Saat ini di Indonesia terdapat 105 penyelenggara
kliring lokal, baik yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia maupun pihak lain
yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. Transaksi yang dapat diproses melalui sistem
kliring meliputi transfer debet dan transfer kredit yang disertai dengan
pertukaran fisik warkat, baik warkat debet (cek, bilyet giro, nota debet dan
lain-lain) maupun warkat kredit. Khusus untuk transfer kredit, nilai transaksi
yang dapat diproses melalui kliring dibatasi di bawah Rp100.000.000,00
sedangkan untuk nilai transaksi Rp100.000.000,00 ke atas harus dilakukan melalui
Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (Sistem BIRTGS).
Dalam melaksanakan kegiatan kliring tersebut,
digunakan 4 (empat) jenis sistem
yang berbeda yaitu :
yang berbeda yaitu :
a. Sistem Kliring Elektronik atau dikenal dengan SKEJ, digunakan di Jakarta;
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
b. Sistem Kliring Otomasi, digunakan di Surabaya, Medan dan Bandung;
c. Sistem Semi Otomasi Kliring Lokal atau dikenal dengan SOKL, digunakan di 33 wilayah kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dan 37 wilayah kliring lainnya yang diselenggarakan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia
d. Sistem Manual (di 31 penyelenggara Non-BI).
TUJUAN DAN MANFAAT
Tujuan diterapkannya SKNBI pada penyelenggaraan
kliring di Indonesia adalah untuk meningkatkan efisiensi sistem pembayaran
ritel serta memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan
kliring. Adapun manfaat yang diperoleh dengan diterapkannya SKNBI adalah
sebagai berikut :
1. Bagi Bank Indonesia
a. Efisiensi waktu dan biaya, khususnya dalam hal :
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang
terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring
yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang
dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
1) operasional kliring dengan ditiadakannya fisik warkat kredit;
2) maintenance aplikasi kliring dengan digunakannya sistem yang
terintegrasi di seluruh wilayah kliring.
b. Tersedianya jangkauan transfer antar bank melalui kliring yang lebih luas
dengan diakomodirnya kliring antar wilayah untuk transfer kredit.
c. Memenuhi prinsip-prinsip manajemen risiko dalam penyelenggaraan kliring
yang bersifat multilateral netting sesuai dengan Core Principles yang
dikeluarkan oleh Bank for International Settlement (BIS).
2. Bagi Bank
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
a. Efisiensi biaya operasional bank dalam pencetakan dan proses administrasi
warkat kredit.
b. Semakin luasnya jangkauan layanan bank kepada nasabah.
PEMINDAHAN DANA ELEKTRONIK
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di
perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai
jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking
Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem
Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih
sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk
semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan.
Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking.
Electronic banking mencakup wilayah yang luas
dari teknologi yang berkembang pesat. Beberapa diantaranya terkait dengan
layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan
komputerisiasi (sistem) Perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat “back
end”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant,
atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.
Selain itu, beberapa jenis E-banking terkait
langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening bias
any berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah
kartu (chip dalam smart card). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan
kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-bankinf semakin sulit dibedakan karena
fungsi dan fiturnya semakin terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai
contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang bisa
mengkaitkan dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang
tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit
card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis
teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini:
Automated teller machine (ATM).
Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya
yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening
simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
Computer banking.
Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat
pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan
membayar tagihan, dan lain-lain.
Debit (or check)
card. Akrtu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS)
yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil)
dari rekening banknya.
Direct deposit. Salah
satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja
atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau
pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap
rekening nasabah.
Direct payment (also electronic
bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang
mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik.
Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening
kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini,
nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
Electronic bill presentment and payment
(EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan
atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui
email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut,
pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan.
Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan
tersebut.
Electronic check conversion.
Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah
transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana
elektronik.
Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan
“uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media
elektronik..
Payroll card.
Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai
pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal
ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke
kartu tersebut secara elektronik.
Preauthorized debit (or automatic
bill payment). Bentuk pembuayaran yang mengizinkan
nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari
rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah
pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana
secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor
(misalnya PLN atau PT Telkom).
Prepaid card.
Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan
sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
Smart card.
Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih
chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan,
atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi
pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini
bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi
public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
Stored-value card.
Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran
sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi
kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit
(issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana
pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan
jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum
digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di
lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan
multi-purpose card dapat
digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya
kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank
sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar